Isteri Tak Mau Kunjungi Rumah Mertua, Ini Hukumnya

Gambar Hiasan



KETIKA seorang wanita telah sah untuk bersanding dengan seorang laki-laki, maka statusnya berubah menjadi seorang isteri. Dan kewajiban sebagai seorang isteri ialah mentaati suaminya. Termasuk untuk tinggal dan mengikuti segala aturannya, segala itu masih berada dalam tuntunan syariat Islam. Bukan hanya berlaku baik terhadap suami, sang isteri pun harus berperilaku baik pula pada keluarga suami, termasuk kedua orang tuanya, yang menjadi mertua bagi isteri.


Terkadang ada isteri yang tidak begitu menyukai mertuanya sendiri. Hal ini terjadi akibat beberapa faktor yang berbeza. Namun yang pasti, hal inilah yang menjadi penghambat hubungan silaturahmi untuk berjalan baik. Lalu, bagaimana hukumnya isteri yang tidak mau mengunjungi rumah mertuanya? Dan apa hak mertua atas isteri?


Seorang isteri wajib menaati suami dalam perkara-perkara yang tidak mengandung maksiat kepada Allah. Syariat telah memberikan dorongan yang kuat kepada isteri untuk mentaati suami, serta memperingatkannya dari tidak mentaatinya dalam perkara-perkara yang ia bisa taat kepadanya.


Dalam Al-Musnad dan Shahih Ibnu Hibban disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika seorang wanita telah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa satu bulan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu-pintu surga mana saja yang kamu kehendaki’.”


Dalam Al-Musnad, Shahih Ibnu Hibban dan Al-Mustadrak disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain (selain Allah), sungguh aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”


Dalam kitab Ash-Shahih diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa yang paling besar? Yaitu, menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua.” Kemudian beliau duduk setelah sebelumnya bersandar dan bersabda, “Ketahuilah, juga perkataan sia-sia.” Beliau terus menerus mengulanginya hingga kami bergumam, “Sekiranya beliau berhenti.”


Di antara sempurnanya ketaatan isteri kepada suami ialah hendaknya ia berbuat baik kepada kedua orang tua suami, berbakti kepada keduanya, tidak berlaku buruk pada keduanya, serta bersabar terhadap apa yang muncuk dari keduanya. Semua itu dilakukan demi meraih ridha suami agar dengan itu ia memperoleh pahala dari Allah.


Jika ibu Anda marah pada isteri Anda lantaran suatu sebab yang datang dari isteri Anda, maka seeloknya isteri Anda meminta maaf darinya sebelum ia meninggal, agar ia meninggal dalam keadaan ridha terhadap isteri Anda. Namun, jika ibu Anda telah meninggal sedangkan isteri Anda belum mengerjakan hal itu maka isteri Anda wajib banyak mendoakannya agar mendapat keampunan.


Demikian pula seorang anak wajib banyak mendoakan kedua orangtuanya ketika keduanya masih hidup maupun sesudah meninggal. Allah berfirman, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabbku, kasihilah mereka sebagaimana mereka berdua telah mendidikku waktu kecil’,” (QS. Al-Isra’: 24).


Adapun mengenai hal itu dianggap sebagai kedurhakaan seorang anak kepada ibunya atau tidak, maka jawabannya adalah jika isteri menyakiti ibunya sementara ia tidak mencegahnya, melarangnya dan menghukum perbuatan isteri tersebut maka hal itu termasuk bentuk kedurhakaan. Sehingga, ia harus banyak beristighfar dan memperbanyak amal soleh.


Sesungguhnya Allah Maha Mulia dan Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang, Jika Dia mengetahui dari hamba-Nya kejujuran taubatnya maka Dia akan menerima taubatnya.


Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’,” (QS. Az-Zumar: 53).


Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam

loading...